Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas

Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
Seorang anak bermain game onlie di warnet Duren Sawit, Jakarta, Selasa (10/7). Seorang pakar Pediatrik mengatakan anak yang kecanduan game online sama dengan kecanduan narkoba. FOTO: ANTARA/ Puji Kurniasari/ama/12.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online yang mengandung kekerasan.

Anggota KPAI Kawiyan menilai game online yang mengandung kekerasan berdampak buruk terhadap anak.

"Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas," kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan sudah banyak kasus dengan korban anak yang disebabkan game online, seperti kasus pornografi anak di Bandara Soekarno-Hatta yang dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang.

"Selain kasus di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta), ada kasus anak membunuh orang tuanya, semua berawal dari game online. Dan masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari game online," katanya.

Untuk itu, KPAI mendesak Kementerian Kominfo segera menerbitkan aturan sehingga game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas dapat diblokir atau membatasi penggunaan game online.

"Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang tua harus ketat mengawasi anak-anak saat main game online," ujar Kawiyan.

Dia mengatakan banyak dampak negatif ditimbulkan dari berbagai game online, seperti game perang-perangan terhadap anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online yang mengandung kekerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News