KPAI: Usut Kasus Kekerasan Terhadap Siswi di Mojokerto
Sabtu, 21 Juli 2018 – 12:42 WIB
"Pihak sekolah seharusnya memiliki kewajiban melindungi peserta didiknya dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah sebagaimana di atur dalam Pasal 54 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.(esy/jpnn)
Baca Juga:
Menurut Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti, tahun 2018 kasus pendidikan menempati posisi keempat teratas setelah kasus pornografi dan cybercrime.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
- Konon Korban Perundungan Siswa Binus School Sukarela Dipukuli, KPAI Tegaskan Ini