Sistem Zonasi PPDB 2018 Diapresiasi

Sistem Zonasi PPDB 2018 Diapresiasi
Siswa SD mengendarai sepeda motor. Ilustrasi Foto: Radar Tulungagung/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Kemendikbud menerapkan sistem zonasi pada PPDB 2018 (Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018) mendapat apresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Namun di sisi lain masih ada kritik mengenai maraknya penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak valid untuk mendaftar ke sekolah.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, mengatakan sistem zonasi merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional.

”Sistem zonasi, menurut Mendikbud, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Karena, rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah,” katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Hal ini memiliki nilai positif. Sebab siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.

”Nilai UN dalam sistem zonasi bukan untuk membuat rangking masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” imbuhnya.

Retno menegaskan apresiasi juga diberikan atas keberpihakan pada kelompok miskin yang kerap memiliki keterbatasan. Dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2018 disebutkan jika setiap sekolah minimal memberikan 20 persen kusinya kepada mereka yang tidak mampu.

Kondisi ekonomi yang tidak mampu itu ditunjukkan dengan SKTM yang dikeluarkan oleh pemimpin daerah setempat.

KPAI mengapresiasi kebijakan Kemendikbud yang menerapkan sistem zonasi pada PPDB (penerimaan peserta didik baru).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News