KPCDI Bakal Menggugat Keputusan Pak Jokowi Ini

KPCDI Bakal Menggugat Keputusan Pak Jokowi Ini
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo harus bersiap-siap karena keputusannya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) bakal digugat kembali oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Pengurus KPCDI sendiri sudah berencana kembali menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

"Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia," kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Dalam keterangan tertulisnya itu, Petrus menyampaikan walaupun ada perubahan jumlah angka kenaikan, tetapi masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

"KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA," tegas Petrus.

Selain itu, pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp. 35.000

"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," tandasnya.(fat/jpnn)

Pengurus KPCDI sendiri sudah berencana kembali menggugat Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News