KPI Banding Praperadilan 'Silet'

KPI Banding Praperadilan 'Silet'
KPI Banding Praperadilan 'Silet'
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9), menolak praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Mabes Polri, terkait penghentian penyelidikan kasus tayangan infotainment "Silet" edisi bencana meletusnya Gunung Merapi.

Dalam putusannya, hakim tunggal Aminal Umam menyebutkan pihaknya menyimpulkan tayangan Silet tertanggal 7 November 2010 termasuk berita. Dengan begitu, lanjut Aminal sulit digolongkan sebagai tindak pidana. "Oleh karenanya permohonan pemohon (KPI) ditolak," tegasnya.

Sebaliknya kuasa hukum KPI, Dwi Rita Latifa memastikan akan mengajukan banding. Alasannya, lebih  untuk pembelajaran agar melakukan evaluasi terhadap suatu tayangan. Faktanya lagi, akibat tayangan tersebut masyarakat Yogyakarta terutama, jadi bertambah resah.

"Disaat orang sedang mengalami musibah malah diberitakan yang meresahkan," sambung Dwi Rita. Atas dasar inilah, dia menilai kasus ini lebih tepat dibawa ke ranah pidana bukan ke pelanggaran kode etik. "Karena itu kita akan mengajukan banding," sambungnya.

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9), menolak praperadilan yang diajukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Mabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News