KPI Hentikan Tayangan Brownis

KPI Hentikan Tayangan Brownis
Teguran tertulis KPI Pusat untuk tayangan Brownis. Foto: Instagram/kpipusat

jpnn.com, JAKARTA - Acara Brownis Trans TV kembali mendapat sanksi keras dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Acara yang dipandu oleh Ruben Onsu, Wendi Cagur, Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting itu resmi diberhentikan tayangnya sementara selama empat hari.

KPI Pusat juga menetapkan tanggal pelaksanaan sanksi penghentian sementara acara Brownis tetap sesuai jadwal mulai dari 6 April sampai dengan 9 April 2020.

Dalam laman resminya, Jumat (3/4), KPI Pusat juga menolak surat banding atau keberatan tertanggal 20 Maret 2020, yang diajukan Trans TV atas keputusan sanksi yang diterbitkan KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 lalu.

Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat. Rapat pleno telah membaca dan mempelajari keberatan yang disampaikan Trans TV dalam surat tersebut.

Namun karena berbagai pertimbangan terutama pelanggaran yang sering terjadi dalam acara ini, KPI tetap dengan keputusan awal yakni memberhentikan acara Brownis selama empat hari penayangan sesuai tanggal terjadwal.

“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Mimah menegaskan hal itu sangat tidak pantas ditayangkan dalam program siaran. Di mana seharusnya, lembaga penyiaran atau program siaran itu berperan memberi edukasi bagi khalayak bukan malah memberi ruang bagi tayangan yang menstimulasi pernikahan di usia muda.

"Kami juga mendapati adanya adegan yang tidak pantas dalam program “Brownis” berupa adegan yang memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak. Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak,” tambahnya.

KPI Pusat juga menolak surat banding atau keberatan dari Brownis tertanggal 20 Maret 2020, yang diajukan Trans TV atas keputusan sanksi yang diterbitkan KPI Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News