KPI Hentikan Tayangan Brownis
Jumat, 03 April 2020 – 15:58 WIB

Teguran tertulis KPI Pusat untuk tayangan Brownis. Foto: Instagram/kpipusat
Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Program Siaran Brownis, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan acara Brownis selama empat hari penayangan dikarenakan Trans TV telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis, yang seharusnya dilaksanakan pada 16 dan 17 Maret 2020.
Dalam surat itu juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.(pojoksatu)
KPI Pusat juga menolak surat banding atau keberatan dari Brownis tertanggal 20 Maret 2020, yang diajukan Trans TV atas keputusan sanksi yang diterbitkan KPI Pusat.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Belum Disidang, Ruben Onsu Bicara soal Mualaf
- Kepada Raja Dangdut, Ruben Onsu Ungkap Alasan Jadi Mualaf, Oh Ternyata
- 3 Berita Artis Terheboh: Lisa Sebut Revelino Dipenjara, Ivan Gunawan Girang
- Senangnya Ivan Gunawan Dapat Tugas Buat Baju Kerja Raffi Ahmad
- Rutin Bagikan Sarapan Gratis, Ivan Gunawan Ungkap Alasannya
- Perdana Jalani Puasa Syawal, Ivan Gunawan Ungkap Fakta Ini