KPI Pusat Pastikan Tetap Mengawasi Konten Siaran 24 Jam Selama Darurat Covid-19

KPI Pusat Pastikan Tetap Mengawasi Konten Siaran 24 Jam Selama Darurat Covid-19
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah, bersama staf sekretariat melakukan pertemuan dengan protokol penanganan Covid-19 di Kantor KPI Pusat, Senin (23/3). Foto: Dok. KPI Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap isi siaran lembaga penyiaran 24 jam penuh selama berlakunya masa Tanggap Darurat Bencana wabah virus Corona atau Covid-19.

Selaras dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan Social Distancing, sejak 16 Maret yang lalu KPI telah melakukan kebijakan Work From Home (WFH) dengan melakukan penjadwalan kerja pengawasan.

Hari ini, Senin (23/3/2020), dilakukan upaya peningkatan kinerja sistem teknologi informasi yang dipergunakan sehingga memungkinkan seluruh proses pengawasan konten siaran dapat dilakukan dari rumah. 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan proses pengawasan isi siaran tetap akan berjalan seperti biasa karena hal ini merupakan tupoksi utama KPI. Pemantauan akan dilakukan dengan perangkat laptop di rumah, yang terkoneksi dengan sistem yang ada di server KPI. Begitu juga dengan sistem pengaduan dan penjatuhan sanksi, semuanya tetap berjalan walau dilakukan dari rumah.

“Dengan adanya sistem pengawasan yang terkoneksi melalui internet, kami hanya memindahkan sistem pemantauan atau pengaduan yang ada di kantor ke rumah. Semua pekerjaan pengawasan akan  tetap tercatat dan tersimpan dalam server,” kata Hardly.

Di tengah pemberlakuan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah ini, Hardly mengingatkan semua lembaga penyiaran untuk memperhatikan konten yang akan ditayangkan. Pasalnya, porsi menonton TV oleh publik terutama anak dan remaja diprediksi meningkat.

“Saya harap tontonan yang disajikan selain menghibur, juga dapat mengedepankan edukasi dan bernilai positif,” ujarnya.

Selain itu, lembaga penyiaran untuk lebih memassifkan sosialisasi atau kampanye kebijakan Social Distancing dalam bentuk iklan layanan masyarakat serta menyisipkannya dalam seluruh program acara yang ditayangkan. Kebijakan jaga jarak sosial ini pun harus diterapkan dalam ruang produksi atau saat bersiaran. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap isi siaran lembaga penyiaran 24 jam penuh selama berlakunya masa Tanggap Darurat Bencana wabah virus Corona atau Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News