KPI Setop Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy'

KPI Setop Program 'Pagi-Pagi Pasti Happy'
Para host di acara Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV. Foto : Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi penghentian sementara untuk program siaran 'Pagi-Pagi Pasti Happy'. Program yang tayang di Trans TV itu disetop selama sepuluh hari penayangan.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti mengatakan penghentian sementara itu telah disepakati dalam rapat pleno. Waktu pelaksanaan yang ditetapkan yakni mulai 23 sampai dengan 27 Maret 2020 dan 30 Maret 2020 sampai 3 April 2020.

Mimah menjelaskan, penghentian sementara tersebut dilandasi oleh ketidakpatuhan pihak Trans TV yang telah mengabaikan surat keputusan KPI Pusat Nomor 137/K/KPI/31.2/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020. Tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran 'Pagi Pagi Pasti Happy' yang seharusnya dilaksanakan pada 16 sampai dengan 20 Maret 2020.

"Kami menyesalkan pengabaian tersebut dan kami menganggap Trans TV telah melanggar keputusan yang sudah dibuat KPI. Hal ini jelas tidak sejalan dengan keinginan kita bersama untuk menata penyiaran yang baik dengan melaksanakan semua aturan dan regulasi penyiaran yang berlaku di negara ini," kata Mimah Susanti dilansir laman KPI, Jumat (20/3).

Menurut Mimah Susanti, pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila ada pelanggaran ataupun ketidakpatuhan lembaga penyiaran terhadap aturan penyiaran yang berlaku.

"Penghentian sementara ini bukan untuk mengekang atau mematikan kreativitas kalangan industri penyiaran. Tapi ini untuk memicu dan mengembangkan kualitas siaran kita dan juga menyelaraskan dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Pihak KPI memastikan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi. Selama menjalani sanksi penghentian sementara, stasiun televisi yang dimaksud dilarang menayangkan program acara dengan format sejenis pada waktu yang sama atau di luar waktu siar lainnya.(mg3/jpnn)

Selama program 'Pagi-Pagi Pasti Happy' menjalani sanksi penghentian sementara, stasiun televisi yang dimaksud dilarang menayangkan program acara dengan format sejenis pada waktu yang sama atau di luar waktu siar lainnya.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News