KPI Ingatkan Kominfo soal Putusan MK atas UU Penyiaran
Kalaupun menjatuhkan sanksi, katanya, KPI bisa memiliki opsi sanksi administrasi dan denda. "Seperti di negara lain, ternyata sanksi denda bisa membuat jera dan cukup efektif, karena terkait penghasilan mereka," ulasnya.
Terpisah, Koordinator KIDP Eko Maryadi mengatakan bahwa hanya ada satu tafsir tunggal atas larangan bagi lembaga penyiaran swasta memindahkan izin penyelengaraan siaran maupun frekeuensi. "UU Penyiaran tidak multitafsir. UU itu melarang seseorang atau badan hukum memiliki dan menguasai lebih dari satu lembaga penyiaran swasta di satu daerah. UU Penyiaran juga melarang pemindatanganan izin penyelenggaraan siaran, dalam arti dijual atau dialihkan kepada badan hukum lainnya," katanya.
Menurutnya, putusan MK itu harusnya memperkuat kepastian hukum di bidang penyiaran. "Dengan demikian, ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan aksi bisnis dengan menabrak UU Penyiaran," pungkasnya.(jpnn)
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor