KPK Akan Bantu Ungkap Kasus Aiptu Labora

KPK Akan Bantu Ungkap Kasus Aiptu Labora
KPK Akan Bantu Ungkap Kasus Aiptu Labora
Aiptu Labora, Minggu (19/5) resmi ditahan di Mabes Polri. Labora Sitorus, disangkakan melanggar pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, Aiptu LS ini akan dikenakan sangkaan  pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (boy/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya tidak akan mengambil alih penanganan kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News