KPK Akan Bantu Ungkap Kasus Aiptu Labora
Senin, 20 Mei 2013 – 13:49 WIB
Aiptu Labora, Minggu (19/5) resmi ditahan di Mabes Polri. Labora Sitorus, disangkakan melanggar pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, Aiptu LS ini akan dikenakan sangkaan pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya tidak akan mengambil alih penanganan kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca