KPK Analisis Kekayaan Capres-cawapres

KPK Analisis Kekayaan Capres-cawapres
KPK Analisis Kekayaan Capres-cawapres
Dalam pasal 5 (a) dan pasal 14 Undang-undang Pemilihan Presiden, calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan mencantumkan harta kekayaan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline hingga 16 Mei 2009. Namun, proses klarifikasi dan diumumkannya ke publik paling telat adalah hingga 22 Mei mendatang. (gus/JPNN)

JAKARTA - Untuk memastikan laporan harta kekayaan terbaru keenam kandidat capres dan cawapres yang akan bertarung pada 8 Juli 2009, Selasa (19/5),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News