KPK Analisis Kekayaan Capres-cawapres
Senin, 18 Mei 2009 – 21:12 WIB
Dalam pasal 5 (a) dan pasal 14 Undang-undang Pemilihan Presiden, calon presiden dan calon wakil presiden diwajibkan mencantumkan harta kekayaan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline hingga 16 Mei 2009. Namun, proses klarifikasi dan diumumkannya ke publik paling telat adalah hingga 22 Mei mendatang. (gus/JPNN)
JAKARTA - Untuk memastikan laporan harta kekayaan terbaru keenam kandidat capres dan cawapres yang akan bertarung pada 8 Juli 2009, Selasa (19/5),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta