KPK Ancam Jemput Paksa Wako Bekasi

Untuk Jalani Eksekusi Putusan Kasasi

KPK Ancam Jemput Paksa Wako Bekasi
KPK Ancam Jemput Paksa Wako Bekasi
Diberitakan sebelumnya, siang tadi pengacara Mochtar, Sira Prayuna mendatangi KPK. Menurut Sira, kliennya menolak menjalani eksekusi karena hingga saat ini belum mendapat salinan putusan kasasi.

Sebelumnya, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MK pada Rabu (7/3) pekan lalu memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap  dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara  plus denda Rp 300 juta, serta ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 639 juta.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Layanan Nikah Tanpa Pungli

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam untuk menjemput paksa Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, yang seharusnya menjalani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News