KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Irman Gusman

KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Irman Gusman
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mencabut hak politik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, baru kali ini majelis hakim tingkat pertama memutuskan mencabut hak politik terdakwa. 

“Sebelumnya dalam beberapa perkara, pencabutan hak politik biasanya tidak di tingkat pertama,” kata Febri di kantornya, Senin (20/1).

Seperti diketahui, majelis menjatuhkan vonis bersalah kepada Irman karena menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Irman divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Majelis juga mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menyatakan, pencabutan hak politik untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya oknum berperilaku koruptif dalam jabatan publik seperti anggota DPR, DPD, dan MPR.‎

‎Febri menambahkan, biasanya pencabutan hak politik yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) baru dikabulkan ketika perkara masuk ke tingkat banding atau kasasi. “Semoga dijalankan konsisten,”  tegas Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mencabut hak politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News