KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Irman Gusman
Senin, 20 Februari 2017 – 21:59 WIB
Menurut dia, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat kemudian melakukan korupsi berarti menyalahgunakan kepercayaan publik yang sudah memilihnya.
Baca Juga:
Karenanya, kata Febri, sudah sepantasnya hak politik mereka dicabut.
“Semoga pencabutan hak politik ini menimbulkan efek jera terhadap korupsi di sektor publik atau yang melibatkan pejabat,” katanya.
Febri mengatakan, putusan majelis hakim ini sudah sesuai dengan amanat pasal 35 dan 38 KUHP, serta pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Tipikor.
Di sisi lain, Febri menyatakan bahwa KPK masih pikir-pikir terhadap keseluruhan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap senator asal Sumatra Barat (Sumbar) itu. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mencabut hak politik
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- Ada Maklumat: Pemilu DPD di Sumbar Tidak Sah Tanpa Irman Gusman
- Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP
- Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU
- Di Sidang DKPP, Kubu Irman Gusman Singgung Sanksi Pemecatan Komisioner KPU