KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Irman Gusman

KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Irman Gusman
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Menurut dia, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat kemudian melakukan korupsi berarti menyalahgunakan kepercayaan publik yang sudah memilihnya.

Karenanya, kata Febri, sudah sepantasnya hak politik mereka dicabut.

“Semoga pencabutan hak politik ini menimbulkan efek jera terhadap korupsi di sektor publik atau yang melibatkan pejabat,”  katanya.

Febri mengatakan, putusan majelis hakim ini sudah sesuai dengan amanat pasal 35 dan 38 KUHP, serta pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Tipikor.

Di sisi lain, Febri menyatakan bahwa KPK masih pikir-pikir terhadap keseluruhan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap senator asal Sumatra Barat (Sumbar) itu. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mencabut hak politik


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News