Penyuap Manfaatkan Foto Irman Gusman

Penyuap Manfaatkan Foto Irman Gusman
Irman Gusman saat digiring ke mobil tahanan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2016. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Kubu mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman siap mementahkan semua tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Pengacara Irman, Maqdir Ismail mengatakan banyak hal yang tidak dipertimbangkan JPU KPK dalam menyampaikan tuntutan kepada kliennya.

Dia menegaskan salah satunya jaksa tidak bisa membuktikan adanya pembicaraan soal komitmen fee antara Irman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

“Saya kira tidak ada buktinya mengenai pembicaraan komitmen fee. Yang ada dari WA (WhatsApp) secara sepihak ditulis oleh Memi kepada Pak Irman,” kata Maqdir kepada wartawan usai persidangan tuntutan Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).

Dia juga menyesalkan JPU KPK tidak mempertimbangkan soal Memi yang memanfaatkan foto antara dirinya dalam pertemuan dengan Irman. Seolah-olah apa yang dikehendaki Memi merupakan persetujuan dari Irman.

“Ini sama sekali tidak disebut-sebut oleh penuntut umum,” sesal Maqdir.

Karenanya Maqdir menegaskan yang memanfaatkan jabatan Irman adalah Memi. Sedangkan Irman, tegas dia, tidak pernah memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi Bulog agar menambah jatah kuota distribusi gula kepada CV Semesta Berjaya untuk Sumatera Barat.

Seperti diketahui JPU KPK menuntut Irman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. JPU juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Kubu mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman siap mementahkan semua tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News