Ini Alasan Jaksa Cabut Hak Politik Irman Gusman
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terancam tak bisa dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun usai menjalani masa pidana nanti.
Pasalnya, Jaksa KPK juga mencabut hak politik bekas senator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu dalam tuntutan.
JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, pencabutan hak dipilih itu untuk melindungi publik dari fakta persepsi yang salah soal pemimpin.
Menurut dia, rakyat berharap anggota DPD yang dipilih langsung bebas dari korupsi.
Namun, dengan jabatan strategis sebagai ketua DPD, Irman diduga melakukan korupsi dengan menerima suap.
“Maka perbuatannya telah mencederai tatanan demokrasi dan publik distrust,” kata JPU KPK Arif Suhermanto membacakan tuntutan Irman pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/2).
Karenanya jaksa menyatakan untuk menghindari itu maka terdakwa bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.
Karenanya JPU menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
JPU KPK menyatakan Irman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terancam tak bisa dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun usai menjalani masa pidana
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- Ada Maklumat: Pemilu DPD di Sumbar Tidak Sah Tanpa Irman Gusman
- Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP
- Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU
- Di Sidang DKPP, Kubu Irman Gusman Singgung Sanksi Pemecatan Komisioner KPU
- Besok DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Berat KPU soal Pencoretan Irman Gusman