Ini Alasan Jaksa Cabut Hak Politik Irman Gusman

Ini Alasan Jaksa Cabut Hak Politik Irman Gusman
Terdakwa kasus suap impor gula Irman Gusman menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. Foto by: Ricardo

Irman menggunakan pengaruhnya mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Atas perbuatannya, Irman dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.(boy/jpnn)


Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terancam tak bisa dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun usai menjalani masa pidana


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News