Penyuap Manfaatkan Foto Irman Gusman
Rabu, 01 Februari 2017 – 18:37 WIB
JPU KPK menyatakan Irman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi. Irman melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam perkara ini, Sutanto dan Memi, Selasa (24/1), sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Padang, Sumatera Barat, setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap. Tanto dan Memi divonis bersalah menyuap Irman.
Tanto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan Memi divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya tidak mengajukan banding.(boy/jpnn)
Kubu mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman siap mementahkan semua tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- Ada Maklumat: Pemilu DPD di Sumbar Tidak Sah Tanpa Irman Gusman
- Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP
- Kuasa Hukum Irman Gusman Minta DKPP Pecat Ketua KPU
- Di Sidang DKPP, Kubu Irman Gusman Singgung Sanksi Pemecatan Komisioner KPU