Penyuap Manfaatkan Foto Irman Gusman

Penyuap Manfaatkan Foto Irman Gusman
Irman Gusman saat digiring ke mobil tahanan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2016. Foto: dokumen JPNN.Com

JPU KPK menyatakan Irman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi. Irman melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, Sutanto dan Memi, Selasa (24/1), sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Padang, Sumatera Barat, setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap. Tanto dan Memi divonis bersalah menyuap Irman.

Tanto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan Memi divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya tidak mengajukan banding.(boy/jpnn)


Kubu mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman siap mementahkan semua tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News