KPK Bakal Minta Klarifikasi, Adnan Pandu Praja Tangkis Tudingan Yulianis

KPK Bakal Minta Klarifikasi, Adnan Pandu Praja Tangkis Tudingan Yulianis
Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tuduhan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis tentang adanya aliran uang ke Adnan Pandu Praja selaku komisioner di lembaga antirasuah itu untuk periode 2011-2015.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya bakal meminta klarifikasi kepada Adnan. "Kami akan lakukan klarifikasi termasuk ke mantan komisioner (Adnan, red),” kata Syarif di gedung KPK, Senin (24/7).

KPK akan menyelidiki dengan saksama tudingan itu. Institusi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu juga akan mendalami tudingan Yulianis kepada Adnan. 

"KPK tidak akan menutup mata memberikan penjelasan karena ini berhubungan dengan muruah KPK," ujar Syarif. Baca juga: Yulianis Beber Dugaan Suap ke Pimpinan KPK 2011-2015

Sedangkan Adnan dalam klarifikasinya ke media mengaku kaget karena Yulianis tiba-tiba menyebutnya menerima uang Rp 1 miliar dari M Nazaruddin. "Saya disebut menerima uang Rp1 miliar. Sesuatu yang tentu saja tidak benar," katanya.

Adnan mengatakan, informasi yang disampaikan Yulianis itu ternyata dari pengakuan orang lain atau tidak melihat dan mendengar sendiri. Biasanya, sambung Adnan, mantan anak buah M Nazaruddin itu menyampaikan kesaksian tentang hal-hal yang diketahuinya.

"Tapi, kali ini Yulianis mengatakan dia mendengar dari orang lain bahwa Adnan Pandu menerima uang," kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Sekjen Kompolnas) itu.

Dia menegaskan, kesaksian Yulianis tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti karena hanya mendengar dari orang lain. "Dalam hukum ini disebut hear say atau testimonium de auditu. Tentu jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadukan alat bukti," paparnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tuduhan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis tentang adanya aliran uang ke Adnan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News