KPK Bakal Tuntut Anas Lebih Berat

KPK Bakal Tuntut Anas Lebih Berat
KPK Bakal Tuntut Anas Lebih Berat

jpnn.com - JAKARTA - Tidak lama lagi, berkas perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal selesai. Berarti, sidang perdana di Pengadilan Tipikor juga tidak lebih dari dua bulanan ke depan. Meski demikian, KPK hampir pasti menuntut suami Athiyya Laila itu dengan hukuman tinggi.

Alasannya, pentolan organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu menerima gratifikasi dari berbagai proyek.

Seperti diketahui, surat perintah penyidikan (sprindik) Anas menyebut dia menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. "Tuntutan hukumannya tentu lebih berat daripada dia menerima hanya dari satu (pihak)," ujarnya.

Meski demikian, Johan mengaku belum tahu rumusan dakwaan atau besaran tuntutan yang akan disampaikan pada Anas. Yang jelas, dia menyebut masih sesuai dengan pasal yang diterapkan. Yakni, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam pasal itu, hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Anas juga terancam membayar denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. "Sesuai dengan pasalnya," terang Johan.

Derita Anas tidak hanya berakhir di situ. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat politisi asal Blitar itu juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sangkaannya, melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 TPPU, dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 TPPU.

Penyidikan sendiri masih terus berlangsung. Salah satunya untuk segera menuntaskan berkas perkara sebelum dinyatakan selesai alias P21.

JAKARTA - Tidak lama lagi, berkas perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal selesai. Berarti, sidang perdana di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News