KPK Bantah Penetapan Tersangka Ketua BPK Terkait Masa Tugas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Penetapan tersangka itu bertepatan dengan hari ulang tahun Hadi ke-67 dan hari terakhir masa jabatan di BPK. Namun, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan tersangka Hadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas.
"Apakah ada hubungan antara penetapan beliau sebagai tersangka pada hari ini dengan pengunduran dirinya? Saya klarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan mengundurkan diri tapi pensiun, tapi saya kurang tahu jelas ya apa hari ini, besok atau lusa. Ini sama sekali tak ada hubungannya," kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4).
Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak