Pengacara Bupati Morotai Pusing Soal‎ Permintaan Uang 3 Miliar dari MK

jpnn.com - JAKARTA - Muchammad Djuffry bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4).
Djuffry yang merupakan dari pihak swasta ini mengaku pernah meminjam uang Rp 3 miliar kepada Petrus Widarto yang berprofesi sebagai pengusaha. Ia meminjam uang lantaran ada permintaan dari pengacara Bupati Morotai Maluku Utara Rusli Sibua, Sahrin Hamid.
"Sahrin lagi pusing terkait permintaan dari MK. Beliau mengatakan kalau bisa dicari solusi uang sebesar 3 miliar untuk diserahkan ke MK," kata Djuffry.
Djuffry mengaku tidak mengetahui siapa pihak dari MK yang meminta uang. Ia pun tidak menanyakannya kepada Sahrin. "Saat itu tidak menyebutkan person. Kalau sesuai dengan penjelasan Pak Sahrin itu dari pihak MK," ujarnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Muchammad Djuffry bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar