KPK Bawa Nama Rakyat Tolak Revisi UU 30/2002

KPK Bawa Nama Rakyat Tolak Revisi UU 30/2002
Lima pimpinan KPK. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan bahwa rakyat tak menghendaki Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan kehendak rakyat tersebut. "Bahwa rakyat menghendaki tidak dilakukan Revisi UU KPK," tegas Agus di markas KPK, Jumat (19/2).

Ia menegaskan, KPK sudah meminta waktu bertemu dengan Presiden Jokowi membahas penolakan terhadap revisi. "Kami akan menunggu jadwal beliau," tegasnya.

KPK juga sudah menyurati DPR menyampaikan sikap resmi menolak revisi. KPK menganggap revisi akan melemahkan bukan memperkuat pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News