KPK Bawa Nama Rakyat Tolak Revisi UU 30/2002
Jumat, 19 Februari 2016 – 14:46 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan bahwa rakyat tak menghendaki Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan kehendak rakyat tersebut. "Bahwa rakyat menghendaki tidak dilakukan Revisi UU KPK," tegas Agus di markas KPK, Jumat (19/2).
Ia menegaskan, KPK sudah meminta waktu bertemu dengan Presiden Jokowi membahas penolakan terhadap revisi. "Kami akan menunggu jadwal beliau," tegasnya.
Baca Juga:
KPK juga sudah menyurati DPR menyampaikan sikap resmi menolak revisi. KPK menganggap revisi akan melemahkan bukan memperkuat pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun