KPK Bawa Nama Rakyat Tolak Revisi UU 30/2002
Jumat, 19 Februari 2016 – 14:46 WIB

Lima pimpinan KPK. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan bahwa rakyat tak menghendaki Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan kehendak rakyat tersebut. "Bahwa rakyat menghendaki tidak dilakukan Revisi UU KPK," tegas Agus di markas KPK, Jumat (19/2).
Ia menegaskan, KPK sudah meminta waktu bertemu dengan Presiden Jokowi membahas penolakan terhadap revisi. "Kami akan menunggu jadwal beliau," tegasnya.
Baca Juga:
KPK juga sudah menyurati DPR menyampaikan sikap resmi menolak revisi. KPK menganggap revisi akan melemahkan bukan memperkuat pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia