KPK Bebaskan Angie Bersama Anak

KPK Bebaskan Angie Bersama Anak
KPK Bebaskan Angie Bersama Anak
Belum lagi soal Ketua Besar dan Bos Besar yang juga disebut-sebut dalam percakapan di Blackberry Messenger sebagai pihak yang meminta jatah pelicin itu. Di persidangan nama-nama yang dikaitkan sebagai ketua besar dan bos besar adalah Anas Urbaningrum dan pimpinan Banggar DPR.

Namun saat disinggung apakah dalam waktu dekat KPK akan menetapkan tersangka baru seiring pengembangan kasus Angie, Johan menjawab tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru. Untuk itulah KPK sangat berkepentingan untuk menjaga Angie jangan sampai ada pengaruh dari luar yang berniat buruk terhadap kasus ini. "Itu semua tergantung alat bukti yang ditemukan penyidik. Kami tidak melokalisasi kasus ini tapi akan terus dikembangkan," imbuhnya. 

Selain itu, agar hukuman Angie lebih berat, komisi yang bermarkas di Jalan Rasuna Said Jaksel itu juga tidak menutup kemungkinan menjerat Angie dengan UU Tindak Pindana Pencucian Uang. Apabila benar-benar dijerat dengan pasal tersebut, ibu dari Zahwa, Aliya dan Keanu Jabbar Massaid itu bisa diganjar maksimal 20 tahun penjara.

Tapi kata Johan penggunaan TPPU juga harus berdasarkan bukti dan fakta hasil pemeriksaan. Saat ini Angie memang masih dijerat dengan pasal Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimal Rp.250.000.000.

JAKARTA - Keinginan Angelina Sondakh untuk terus bertemu anak-anaknya selama berada di rutan KPK akan terealisasi. Komisi antikorupsi ini akan memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News