KPK Bebaskan Dua Orang yang Terjerat OTT Dalam Kasus Dewie Yasin Limpo

KPK Bebaskan Dua Orang yang Terjerat OTT Dalam Kasus Dewie Yasin Limpo
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dollar senilai 177.700 dollar singapura dalam konpers Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - KPK melepas dua orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta kemarin. Mereka dianggap tidak terlibat dalam perkara suap yang melibatkan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo tersebut.

"Selain yang saya sebut tersangka maka dipulangkan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu (21/10).

Dua orang yang dilepas itu diketahui bernama Hary dan Devianto. Mereka ditangkap bersama Rinelda Bandaso, Iranius dan Setiadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara kemarin sore.

Informasi yang dihimpun, Hary adalah rekan dari Setiadi. Keduanya berprofesi sebagai pengusaha. Sementara Devianto disebut-sebut sebagai ajudan salah satu dari mereka.

Sebelum dibebaskan, Hary dan Devianto menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Dari pemeriksaan itu mereka dinyatakan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana suap.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka hasil OTT di Jakarta kemarin. Mereka adalah Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi dan Rinelda Bandaso sebagai tersangka penerima suap serta Iranius dan Setiadi sebagai pemberi suap. (dil/jpnn)


JAKARTA - KPK melepas dua orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta kemarin. Mereka dianggap tidak terlibat dalam perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News