KPK Beber Modus Korupsi Daerah

KPK Beber Modus Korupsi Daerah
KPK Beber Modus Korupsi Daerah
"Ada kekhawatiran pengucuran dana sosial sebagai hibah. Padahal, hibah itu murni untuk masyarakat sangat miskin," ungkap Gubernur Jatim Soekarwo. Menurut dia, kata hibah dari segi gramatika sebenarnya terputus. Begitu pula sebagaimana diatur Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.

  

Mantan sekdaprov itu sudah mengusulkan ke jajaran terkait tentang hibah untuk masyakat sangat miskin seharusnya ada diskresi. "Saya sudah ketemu Kepala Kejaksaan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi. Kuncinya tetap ada di pusat," terang Sokarwo.  Pejabat dari Madiun itu mengaku tidak bisa bertindak banyak ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempermasalahkan laporan hasil penggunaan (LHP) hibah tersebut dalam penggunaan APBD.

  

Hal itu disebabkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan mengharuskan pencatatan melalui belanja modal, bukan belanja barang dan jasa. "Saya bukan Mendagri yang bisa langsung take over. Peran saya hanya sebatas mendorong," ujar Soekarwo.

      

Sementara itu, dalam seminar sesi pertama yang diikuti empat nara sumber, yakni staf khusus Presiden RI Denny Indrayana, staf ahli Kapolri Chairul Huda, Kajati Jatim M Farela dan direktur investigasi BPKP M Yusuf juga terungkap dorongan untuk inovasi daerah.

      

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) kemarin mendorong daerah untuk terus kreatif berinovasi tanpa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News