KPK Belum Agendakan Pemeriksaan Emir
Senin, 11 Februari 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi XI DPR, sudah setengah tahun lalu menyandang status tersangka korupsi PLTU Tarahan, Lampung. Meski KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 untuk Emir pada 20 Juli 2012 lalu, namun hingga saat ini politisi berbadan tambun itu belum sekalipun diperiksa.
Juru Bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini mengatakan, dirinya akan menanyakannya terlebih dulu ke penyidik yang menangani kasus Emir."Nanti akan saya cek. Sudah termasuk tugas saya melakukan pengecekan," kata Johan dalam jumpa pers, Senin (11/2).
Ia berjanji begitu ada informasi soal pemeriksaan Emir, akan segera disampaikan ke publik lewat media. "Nanti kalau ada akan saya sampaikan," janji Johan yang juga bekas wartawan itu.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan menyayangkan lambannya KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut. "Pak Emir belum diperiksa, kita tidak tahu apa penyebabnya," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi XI DPR, sudah setengah tahun lalu menyandang status tersangka korupsi PLTU Tarahan, Lampung.
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88