LPSK Tak Mau Lindungi Bekas Istri Siri Aceng

LPSK Tak Mau Lindungi Bekas Istri Siri Aceng
LPSK Tak Mau Lindungi Bekas Istri Siri Aceng
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (11/2), memutuskan menolak permohonan perlindungan Fany Octora, perempuan yang dinikahi empat hari oleh Bupati Garut Aceng Fikri. Keputusan itu diambil karena Fany juga tak mau masuk program perlindungan saksi dan korban.

"Menolak permohonan perlindungan Fany Octora yang sebelumnya diduga korban tindak pidana penipuan akibat pernikahan sirinya dengan Bupati Garut Aceng Fikri," kata juru bicara LPSK Maharani Siti Sofia, Senin (11/2).

    

Perempuan yang karib disapa Rani itu pun membeberkan alasan-alasan LPSK memutuskan untuk tak melindungi Fany. Selain karena Fany juga menolak dilindungi, kasus itu juga sudah diselesaikan melalui mediasi. "Mengingat kasusnya saat ini sudah selesai melalui perdamaian dan sudah dicabut dari Mabes Polri," kata Rani lagi.

Sebelumnya Fany mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 4 Desember 2012. Pengacara Fany Octora, Denny Saliswijaya meminta agar kliennya dilindungi LPSK. Karenanya Denny yang mengaku khawatir dengan nasib Fany langsung lapor ke LPSK.


JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (11/2), memutuskan menolak permohonan perlindungan Fany Octora, perempuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News