LPSK Tak Mau Lindungi Bekas Istri Siri Aceng
Senin, 11 Februari 2013 – 20:10 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (11/2), memutuskan menolak permohonan perlindungan Fany Octora, perempuan yang dinikahi empat hari oleh Bupati Garut Aceng Fikri. Keputusan itu diambil karena Fany juga tak mau masuk program perlindungan saksi dan korban.
"Menolak permohonan perlindungan Fany Octora yang sebelumnya diduga korban tindak pidana penipuan akibat pernikahan sirinya dengan Bupati Garut Aceng Fikri," kata juru bicara LPSK Maharani Siti Sofia, Senin (11/2).
Perempuan yang karib disapa Rani itu pun membeberkan alasan-alasan LPSK memutuskan untuk tak melindungi Fany. Selain karena Fany juga menolak dilindungi, kasus itu juga sudah diselesaikan melalui mediasi. "Mengingat kasusnya saat ini sudah selesai melalui perdamaian dan sudah dicabut dari Mabes Polri," kata Rani lagi.
Sebelumnya Fany mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 4 Desember 2012. Pengacara Fany Octora, Denny Saliswijaya meminta agar kliennya dilindungi LPSK. Karenanya Denny yang mengaku khawatir dengan nasib Fany langsung lapor ke LPSK.
JAKARTA - Rapat Paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (11/2), memutuskan menolak permohonan perlindungan Fany Octora, perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan