KPK Belum Bisa Sidik Temuan BPK
Jumat, 24 April 2009 – 13:35 WIB

KPK Belum Bisa Sidik Temuan BPK
JAKARTA- Berbagai penyimpangan penggunan APBD yang berhasil ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tak bisa otomatis dijadikan bahan bagi KPK untuk melakukan penyelidikan korupsi. Tahap prapenyelidikan yakni pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata/pulbaket) tetap harus dilalui. Tujuannya mengetahui ada tidaknya dugaan awal telah terjadi kerugian negara, atau penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara. Meski begitu, Johan mengakui, hasil pemeriksaan BPK seperti ini, sering menjadi acuan awal pengungkapan suatu kasus korupsi.
Hal ini dikemukakan juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (23/4), menanggapi hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2008. "Hasil pemeriksaan BPK itu kita tampung untuk dipelajari. Tapi kalau langsung menjadi dasar penyelidikan korupsi, prosesnya masih panjang. Banyak tahapan lain," jelasnya.
Baca Juga:
Dari catatan JPNN, pengungkapan skandal penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar oleh petinggi Bank Indonesia adalah salah satu kasusnya. Berbekal hasil pemeriksaan BPK, KPK akhirnya berhasil mengungkap korupsi bagi-bagi uang negara diantara pejabat BI, anggota DPR dan aparat hukum itu. Perlu waktu lebih dari setahun dari puldata/pulbaket menjadi penyidikan. Selain mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga ikut terlibat dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Terpisah, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengatakan, seluruh hasil pemeriksaan BPK sudah diterima. Pihaknya kini tengah menganalisa apakah ada unsur tindak pidana korupsi di dalamnya. "Analisa pemeriksaan BPK-nya nggak ada batas waktu, tergantung hasil tambahan data dan informasi yang kita peroleh," tambah Johan.
JAKARTA- Berbagai penyimpangan penggunan APBD yang berhasil ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tak bisa otomatis dijadikan bahan bagi KPK
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025