KPK Belum Bisa Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim

Meski Sudah 18 Bulan "Digantung" Kejagung

KPK Belum Bisa Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
KPK Belum Bisa Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
"Tuduhan jadi perkara ATM yang sering dituduhkan juga harus ada buktinya. Makanya kita harapkan bantuan masyarakat. Jadi kita punya alasan untuk mengambilalih penyidikan kasus Awang Faroek," jelas Johan.

Sementara soal lamanya penyidikan yang sampai 18 bulan tanpa pernah memeriksa Awang, menurut, Johan bisa diperdebatkan sebab tiap penyidikan tindak pidana korupsi memiliki hambatan masing-masing.

Kejaksaan Agung selalu beralasan kasus Awang lambat karena adanya pertentangan putusan 2 petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yakni Direktur Utama Anung Nugroho dan Direktur Apidian Triwahyudi. Di tingkat banding hukuman Anung diperberat menjadi 6 tahun penjara sementara di tingkat pengadilan negeri, Apidian dibebaskan sehingga memaksa kejaksaan mengajukan kasasi.

KTE adalah perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola hasil penjualan 5 persen saham KPC milik Kabupaten Kutai Timur (Kutim) senilai Rp 576 miliar pada 2006 silam. Sementara Awang yang kala itu menjabat sebagai Bupati Kutim, merupakan pihak yang memohon pada DPRD Kutim agar jatah saham Pemkab itu dijual ke Kutai Timur Sejahtera (KTS) senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengambilalih penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil divestasi PT Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News