KPK Belum Bisa Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim

Meski Sudah 18 Bulan "Digantung" Kejagung

KPK Belum Bisa Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
KPK Belum Bisa Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengambilalih penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh Kejaksaan Agung, yang menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka. Meski banyak kalangan menyebut penyidikannya berlarut-larut, namun hingga kini KPK belum mendapat bukti bahwa kasus tersebut sengaja digantung.

"Belum bisa kita ambilalih," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (20/1). Sesuai Pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjut Johan, pengambilalihan penyidikan atau penuntutan bisa dilakukan bila ada bukti kuat bahwa memang tak dilanjutkan oleh kejaksaan atau kepolisian.

Alasan lain, penanganannya berlarut-larut atau terus tertunda tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, lanjut Johan, ada bukti bahwa penyidikan atau penuntutan dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku utama. Adanya intervensi dari eksekutif, legislatif atau yudikatif kepada aparat hukum yang tengah menanganinya, juga bisa jadi pertimbangan.

Atau malah aparat hukum itu sendiri terlibat korupsi, seperti menerima suap dari tersangka agar kasusnya tak dilanjutkan. Alasan terakhir KPK bisa mengambilalih suatu kasus korupsi, tambah Johan, kepolisian atau kejaksaan punya pertimbangan sendiri penangannya bisa lebih cepat jika hanya ditangani KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengambilalih penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil divestasi PT Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News