KPK Belum Pastikan Budi Gunawan Kena Jumat Keramat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, Jumat (30/1). Budi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Lantas, apakah KPK akan langsung menahan Budi pada pemeriksaan perdana besok? Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku belum bisa memastikan bahwa Budi akan terjerat ‘Jumat Keramat’, sebuah istilah tentang penahanan terhadap para tersangka korupsi yang sering dilakukan pada hari Jumat.
Menurut Priharsa, penahanan adalah kewenangan penyidik KPK. "Saya belum dengar informasinya dari penyidik. Penahanan itu kewenangan penyidik," kata Priharsa di KPK, Jakarta, Kamis (29/1).
Priharsa hanya menjelaskan bahwa surat panggilan untuk Budi sudah dilayakan sejak awal pekan ini. Ia berharap Budi bisa memenuhi panggilan.
"KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa kooperatif, dalam hal ini hadir memenuhi panggilan penyidik," tandas Priharsa.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, Jumat (30/1). Budi akan diperiksa dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi