KPK Belum Putuskan Penahanan Hakim Ibrahim
Harus Cuci Darah, Urung Diperiksa KPK
Selasa, 30 Maret 2010 – 20:26 WIB
JAKARTA - Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang tertangkap tangan menerima suap Rp 300 juta dari pengacara berinisial AS, urung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ini harus menjalani cuci darah di rumah sakit Mitra Internasional, Jatinegara, Jakarta Timur.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, sampai Selasa pukul 19.00 WIB, KPK belum memutuskan penahanan terhadap Ibrahim. "Tadi jam dua kita bawa ke rumah sakit untuk cuci darah karena menderita sakit ginjal. Kalau dibantarkan (status tetap tahanan tapi tak ditahan) kan harus ditahan dulu," jelas Johan di KPK, Selasa (30/3) petang.
Baca Juga:
Sementara AS, pemberi uang, lanjut Johan, masih menjalani pemeriksaan di lantai 8 gedung KPK. AS tertangkap tangan KPK tengah memberi bungkusan berisi uang Rp 300 juta ke Ibrahim di Jl Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya itu, Ibrahim selaku pejabat negara penerima suap, terancam dijerat Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 12 huruf c dan e UU Tipikor. Sedangkan AS, sebagai pemberi uang, ancaman hukuman yang bakal dihadapinya termuat dalam Pasal 6 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU yang sama. (pra/jpnn)
JAKARTA - Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang tertangkap tangan menerima suap Rp 300 juta dari pengacara berinisial
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal