Jangan Gampang Jebloskan Orang ke Bui

Jangan Gampang Jebloskan Orang ke Bui
Jangan Gampang Jebloskan Orang ke Bui
JAKARTA—Berbagai cara dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurangi membludaknya penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya, menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian agar mereka tak sembarang menuntut dan menjebloskan orang ke tahanan. 

‘’ Kami menemukan terlalu mudah petugas kita menggunakan hak diskresi (kewenangan) untuk melakukan penahanan terhadap masyarakat, sehingga menyebabkan  Rutan (Rumah tahanan) over capacity, karena banyak orang yang sebenarnya tidak pantas ditahan tapi ditahan,’’ ujar Mentri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar, di Mabes Polri, Senin (30/3) sore.

Dijelaskan rencana kerjasama ini akan diaplikasikan dalam MoU yang akan ditandatangani antara Menkumham, Kajagung dan Kapolri pada pertengahan April mendatang. Bentuknya, akan ada spesifikasi khusus, mana kasus yang bisa diselesaikan tanpa harus melalui persidangan atau dan mana yang tidak. Maksudnya, untuk perkara-perkara kecil semisal penggelapan, jika kedua belah pihak (pelapor dan terlapor)telah berdamai, penyidik tak harus memproses pidana yang terjadi ke tahapan berikutnya.

‘’ Kalau sudah (kedua belah pihak) ikhlas, sebagian oknum kepolisian mengatakan, walaupun sudah selesai, tapi kan unsur  pidana sudah terpenuhi, maka kasus tetap diajukan oleh polisi, tetap diproses. Ini menyebabkan penjara penuh,’’ tambah Patrialis. Ini yang disebut Patrialis sebagai program Restorative Justice System yang bakal diterapkan.

JAKARTA—Berbagai cara dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurangi membludaknya penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News