Jangan Gampang Jebloskan Orang ke Bui
Selasa, 30 Maret 2010 – 20:05 WIB
JAKARTA—Berbagai cara dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurangi membludaknya penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya, menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian agar mereka tak sembarang menuntut dan menjebloskan orang ke tahanan. ‘’ Kalau sudah (kedua belah pihak) ikhlas, sebagian oknum kepolisian mengatakan, walaupun sudah selesai, tapi kan unsur pidana sudah terpenuhi, maka kasus tetap diajukan oleh polisi, tetap diproses. Ini menyebabkan penjara penuh,’’ tambah Patrialis. Ini yang disebut Patrialis sebagai program Restorative Justice System yang bakal diterapkan.
‘’ Kami menemukan terlalu mudah petugas kita menggunakan hak diskresi (kewenangan) untuk melakukan penahanan terhadap masyarakat, sehingga menyebabkan Rutan (Rumah tahanan) over capacity, karena banyak orang yang sebenarnya tidak pantas ditahan tapi ditahan,’’ ujar Mentri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar, di Mabes Polri, Senin (30/3) sore.
Baca Juga:
Dijelaskan rencana kerjasama ini akan diaplikasikan dalam MoU yang akan ditandatangani antara Menkumham, Kajagung dan Kapolri pada pertengahan April mendatang. Bentuknya, akan ada spesifikasi khusus, mana kasus yang bisa diselesaikan tanpa harus melalui persidangan atau dan mana yang tidak. Maksudnya, untuk perkara-perkara kecil semisal penggelapan, jika kedua belah pihak (pelapor dan terlapor)telah berdamai, penyidik tak harus memproses pidana yang terjadi ke tahapan berikutnya.
Baca Juga:
JAKARTA—Berbagai cara dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurangi membludaknya penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar