KPK Beri Pemda Kota Angka Merah
Rabu, 19 Desember 2012 – 10:10 WIB
“Seperti kita tahu, masalah itu kan sudah lama. Banyak sekali pengaduan yang kami terima dari masyarakat. Misalkan untuk membuat IMB itu susahnya setengah mati. Masyarakat awam yang tidak mengerti ada yang dibodoh-bodohi oknum jadi bayar mahal. Sementara kalau bangunan atau usaha itu milik pejabat sudah ada “lobi-lobi” dan mudah dapat izin,” papar Leni.
Baca Juga:
Leni juga mengungkapkan, segala sesuatu mengenai pelayan publik sesungguhnya sudah mempunyai aturan sendiri. Aturannya berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal). Hanya saja realisasinya tidak diterapkan.
“Semua itu sudah ada aturannya. Bahkan orang yang buang sampah sembarangan saja akan terkena sanksi. Tapi masalahnya pemerintah tidak menerapkan, karena banyak yang “bermain” di situ. Seharusnya sebelum dia menyuruh masyarakat untuk tidak melakukan suatu hal yang dilarang, kasih contoh dulu,” tambah Leni.
Dikutip dari situs resmi KPK, survei berlangsung pada periode Juni-Oktober 2012. Survei dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, lima instansi vertikal dan 60 pemerintah daerah. Jumlah responden pengguna layanan yang dilibatkan mencapai 15.000 orang.
BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melansir Survei Integritas (SI) Sektor Publik tahun 2012. Hasilnya, dari 60 Pemda kabupaten/
BERITA TERKAIT
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas