KPK Bertekad Miskinkan Koruptor
Senin, 24 Desember 2012 – 08:21 WIB

KPK Bertekad Miskinkan Koruptor
JAKARTA - Upaya memiskinkan koruptor bakal terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hukuman badan dinilai tidak akan cukup untuk membikin efek jera. Terobosan untuk menggunakan pasal-pasal yang bisa mengembalikan keuangan negara akan terus dilanjutkan.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan sesuai dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia, penyitaan hasil kejahatan merupakan salah satu upaya penting dalam pemberantasan korupsi. "Ketentuan itu sudah diratifikasi melalui UU No 7 tahun 2006," ujar Johan kemarin.
Baca Juga:
Terobosan hukum yang digunakan KPK adalah penggunaan pasal 18 dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembayaran uang pengganti dan penyitaan hasil korupsi. Pasal itu biasa digunakan untuk korupsi yang mengakibatkan kerugian negara secara langsung. Namun tidak lazim digunakan untuk dakwaan korupsi berupa penerimaan suap.
KPK pernah menggunakan pasal tersebut pada kasus hakim suap yang melibatkan hakim Syarifuddin. Namun KPK tidak bisa mengeksekusi penyitaan uang dolar Singapura senilai Rp 2 miliar karena karena hakim beranggapan tidak ada uang negara yang dipakai oleh hakim Syarifuddin.
JAKARTA - Upaya memiskinkan koruptor bakal terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hukuman badan dinilai tidak akan cukup untuk
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik