KPK Berwenang Tangkap Kalapas Sukamiskin

KPK Berwenang Tangkap Kalapas Sukamiskin
Laode M Syarief. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pengungkapan kasus suap yang melibatkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar) merupakan kewenangan KPK. Menurut dia, KPK berhak melakukan penindakan terhadap kasus tersebut.

Dia mengatakan sebelum melakukan penindakan KPK sudah menggelar rapat di kantor membahas persoalan tersebut. “Terus terang kami sudah membahas secara ketat,” tegas Laode saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (23/7).

Dia menambahkan KPK juga sudah mengkaji aturan, termasuk pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Menurut Syarif, dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.

“Jadi, karena dia adalah penegak hukum maka berdasarkan itu KPK tentunya mempunyai kewenangan untuk melakukan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengatakan penindakan di Lapas ini sebenarnya wilayah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Dia mengatakan yang menjadi persoalan adalah bentuk koordinasi dan supervisi antara KPK dan Polri.

"Saya melihat ada yang tidak beres," kata Desmond di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).

Ketua DPP Partai Gerindra itu mengatakan harusnya dalam konteks melaksanakan instruksi presiden berkaitan pemberantasan pungli itu adalah Polri. Dia menegaskan seharusnya Polri menjadi yang terdepan, bukan KPK.

“Ini menurut saya, harus ada catatan-catatan lain yang harus dilihat apakah yang dilakukan OTT di sana adalah pejabat negara. Jangan-jangan cuma ASN (Aparatur Sipil Negara),” katanya.(boy/jpnn)


Wakil KPK Laode M Syarif menyatakan pengungkapan kasus suap yang melibatkan Kalapas Sukamiskin, Bandung merupakan kewenangan KPK.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News