KPK Bisa Bongkar Kejanggalan Vonis Syarifuddin

KPK Bisa Bongkar Kejanggalan Vonis Syarifuddin
KPK Bisa Bongkar Kejanggalan Vonis Syarifuddin
JAKARTA - Tertangkapnya Hakim Syarifuddin lantaran diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan, bisa jadi bakal membuka kejanggalan putusan-putusan yang pernah diketok hakim  yang kini bertugas di Pengadilan Niaga Jakarta itu. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengembangkan penyidikan dari kasus suap ke kasus korupsi lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin, menyatakan, penyidikan yang mengarah para dugaan suap terkait putusan yang pernah dijatuhkan Syarifuddin bisa saja dilakukan asal ada bukti. "Tergantung pengembangan penyidikannya. Kasus itu kan harus ada buktinya, bukan hanya pernyataan atau perkataan. Bukti dan saksi itu yang perlu," ujar Jasin saat dihubungi wartawan di KPK, Jumat (3/6).

Menurutnya, harus ada bukti kuat untuk mengungkap putusan pengadilan yang berbau suap. "Tentunya KPK sebagai lembaga hukum akan bekerja secara profesional. Didasarkan atas bukti-bukti, baru kita proses secara hukum," lanjutnya.

Saat ditanya tentang eksaminasi atas vonis bebas terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin dari majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Syarifuddin, dengan tegas Jasin mengatakan bahwa hal itu bukan wilayah kerja KPK. Menurutnya, sampai saat ini KPK masih fokus pada dugaan suap terhadap Syarifuddin yang dilakukan kurator Puguh Wirawan.

JAKARTA - Tertangkapnya Hakim Syarifuddin lantaran diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan, bisa jadi bakal membuka kejanggalan putusan-putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News