KPK Bisa Buka Penydikan Baru untuk Hadi Poernomo, Asalkan...
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Menurut Irman, penyidikan kasus korupsi mantan dirjen pajak itu harus segera dihentikan.
"Itu putusan peradilan berlaku prinsip res judicata, harus dianggap benar," kata Irman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/5).
Irman menambahkan, ketentuan perundang-undangan yang melarang KPK menghentikan penyidikan tidak berlaku dalam situasi ini. Alasannya, keputusan praperadilan punya kedudukan lebih tinggi dari undang-undang KPK.
"KPK menghentikan penyidikan bukan karena undang-undang yang melarangnya, tapi karena putusan praperadilan. Hukum itu kan tertinggi pengadilan," paparnya.
Namun, tambahnya, KPK tentu saja bisa membuka penyidikan baru terhadap Hadi Poernomo. Syaratnya, penyidikan itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan putusan pengadilan.
"Silakan saja (buka penyidikan baru) asal penyidiknya dari Polri dan ada dua alat bukti yang sah," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan