KPK Cecar Pengacara Akil soal Pencabutan BAP Muhtar Ependy

KPK Cecar Pengacara Akil soal Pencabutan BAP Muhtar Ependy
KPK Cecar Pengacara Akil soal Pencabutan BAP Muhtar Ependy

jpnn.com - ‎JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (26/8) memeriksa seorang praktisi hukum bernama Fransiskus sebagai saksi kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Muchtar Effendy. Fransiskus merupakan pengacara bagi Akil Mochtar, sedangkan Muchtar Ependy selama ini lebih lebih dikenal sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Kepada wartawan di KPK, Fransiskus mengaku dicecar penyidik soal pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Muhtar Ependy.  "Subtansinya ya kenapa Pak Muhtar mencabut BAP," kata Fransiskus usai menjalani pemeriksaan.

Menurut Fransiskus, Muhtar memiliki hak untuk mencabut atau tidak keterangannya yang tercantum dalam BAP. Namun, Fransiskus menegaskan bahwa pencabutan BAP itu bukan karena permintaan Akil.

"Enggak ada. Kalau permintaan enggak ada," ucapnya.

Fransiskus juga membantah kabar bahwa dirinya yang meminta Muhtar untuk mencabut BAP. Sebab, dia baru mengenal Muhtar.

"Saya baru ketemu Muhtar saat sidang. Yang jelas adalah saya pengacara yang ikut memeriksa Muhtar Ependy, saya hanya menjalankan profesi saya," tandasnya.

Muhtar ‎ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Ia disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Muhtar telah ditahan KPK pada 21 Juli 2014 lalu.‎ Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba. Saat menjadi saksi Akil beberapa waktu lalu, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP ketika diperiksa KPK.

‎JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (26/8) memeriksa seorang praktisi hukum bernama Fransiskus sebagai saksi kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News