KPK Cegah Ajudan Pribadi Jero Wacik

KPK Cegah Ajudan Pribadi Jero Wacik
KPK Cegah Ajudan Pribadi Jero Wacik

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terhadap ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana melalui keterangan pers, Jumat, (22/11).

Surat cegah tersebut bernomor KEP-831/01/11/2013 tertanggal hari ini, Jumat (22/11) tentang larangan bepergian ke luar negeri. "Dicegah selama enam bulan dalam rangka kelancaran proses penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudi Rubiandini, dan kawan-kawan pada tahun 2012, 2013," papar Denny.

Surat pencegahan ini, kata dia, juga diberikan untuk beberapa orang terkait dugaan perkara korupsi di SKK Migas, dengan tersangka Rudi Rubiandini. Salah satunya adalah ajudan Jero Wacik.

Sementara itu, hingga saat ini Jero belum dapat dihubungi melalui telepon selulernya untuk memberi konfirmasi atas pencegahan anak buahnya tersebut.(flo/jpnn)

Berikut nama-nama yang dicekal oleh KPK, untuk tersangka Rudi Rubiandini,

1. Nama : Eka Putra
TTL : Tanjung Bonai, 11/07/1975
Pekerjaan : konsultan

2. Nama : Herman Afifi Kusumo
TTL : Bandung, 16/06/1949
Pekerjaan : Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia

3. Nama : I Gusti Putu Ade Pranjaya
TTL : Tabanan, 25/06/1987
Pekerjaan : Ajudan Jero Wacik ( Menteri ESDM)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News