KPK Cegah Hadi Poernomo ke Luar Negeri

KPK Cegah Hadi Poernomo ke Luar Negeri
KPK Cegah Hadi Poernomo ke Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Permintaan cegah ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, surat permintaan cegah itu disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (21/4).

"Surat cegah (Hadi Poernomo) sudah diajukan kemarin malam," kata Bambang dalam pesan singkat, Selasa (22/4).

Bambang menjelaskan, pencegahan berlaku untuk enam ke depan. Tujuan pencegahan adalah apabila Hadi diperlukan keterangannya oleh KPK maka dia tidak sedang berada di luar negeri. "Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," tandasnya.

Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News