KPK Didesak Dalami Dugaan Korupsi JR Saragih
Senin, 07 Januari 2013 – 08:39 WIB

KPK Didesak Dalami Dugaan Korupsi JR Saragih
Menurut Poltak, sapaan akrab Ruhut Sitompul, pelapor sendiri harus datang langsung bertindak sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut. Pasalnya, apabila tidak terdapat saksi pelapor, maka KPK tidak dapat juga menindaklanjuti kasus ini. "Apabila laporan itu tidak benar, hukumannya itu lebih berat yakni 7 tahun" kata Ruhut.
Anggota komisi III DPR asal Dapil Sumut, Martin Hutabarat menambahkan, untuk saat ini KPK akan kesulitan dalam menangani berbagai kasus korupsi. Pasalnya, saat ini KPK kekurangan tenaga penyidik yang sebagian besar ditarik kembali oleh pihak kepolisian. Dimana, saat ini KPK hanya memiliki 40 penyidik, baru pada Februari mendatang ditambah 26 penyidik.
"Sedangkan laporan yang masuk ke KPK itu sekitar 60 ribu pelaporan. Maka dari itu saya desak penyidik KPK itu jadi 300 orang agar kasus korupsi dapat tertangani seluruhnya," tukas politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini. (mrk/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa