KPK Didesak Mendalami Penyalahgunaan Izin Impor Bibit Bawang
Sabtu, 17 Maret 2018 – 04:58 WIB

Bawang putih. Foto IST
Dia menduga, bawang putih impor ilegal tersebut telah didistribusikan dan menyebar ke berbagai kota lainnya baik di pulau Jawa hingga Sumatera.
Dia menyebut, hasil penelusuran diperoleh, importir tersebut terbukti memiliki izin impor bibit bawang putih dari Kementan sebanyak 300 ton. Jumlah ini, kata dia, jauh lebih besar dari kebutuhan bibit yang diperlukan untuk menanam lahan sesuai kewajiban importir tersebut.(boy/jpnn)
Mabes Polri dan KPK harus mampu membongkar penyalahgunaan pemberian perizinan yang mungkin diduga terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka