KPK Didesak Periksa Bupati Konawe

KPK Didesak Periksa Bupati Konawe
KPK Didesak Periksa Bupati Konawe
JAKARTA - Koordinator Bidang Advokasi dan Investigasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman. Menurut Uchok, 10 perusahaan tambang batubara diduga dipaksa menandatangani kesepakatan untuk membayar Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi terhadap pejabat negara.

"Pejabat negara tidak boleh meminta sumbangan dengan seenaknya. Harus jelas peruntukannya. Kalau memaksa seperti itu jelas melanggar undang-undang. Itu namanya gratifikasi," jelas Koordinator Bidang Advokasi dan Investigasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Ucok Sky Khadafi kepada wartawan, Rabu (6/2).

Menurut Ucok, meski bupati itu berlindung dibalik kesepakatan perusahaan yang telah menandatangani SPK untuk membayar Rp10.000/Metrik Ton (MT) dari hasil tambang setiap perusahaan yang berada diwilayah Pemkab Konawe, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan karena melanggar UU. Bahkan dalam pelaksanaannya, Bupati juga mengancam akan memberhentikan aktivitas  perusahaan dan mencabut IUP.

"KPK harus mengusut kasus ini. Itu sudah jelas melanggar undang-undang. Saya minta KPK juga musti tahu dan bertindak bahwa masih ada pejabat negara yang nekat melakukan hal seperti itu. Sudah jelas-jelas hal itu melanggar undang-undang dan masuk ranah gratifikasi,” tambah Uchok.

JAKARTA - Koordinator Bidang Advokasi dan Investigasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News