KPK Diminta Seret Wako Depok

Dugaan Korupsi Bansos

KPK Diminta Seret Wako Depok
KPK Diminta Seret Wako Depok
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menyelidiki kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Sosial Provinsi Jawa Barat 2008 untuk Kota Depok sebesar Rp87 miliar. KPK diharapkan segera mengambil alih kasus yang ditangani Kejari Depok.

Soalnya, Kejari dinilai tidak berani menyeret otak kasus ini yaitu Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail. "Kami minta KPK memeriksa kembali kasus ini. Kejari hanya berani menyeret kroco. Kejari mandul. KPK jangan ikut mandul," kata juru bicara Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Munathsir Mustaman, Kamis (14/10).

Dia menyampaikan aspirasi itu ke Gedung KPK bersama puluhan warga Depok. Mereka lantas berorasi dan bernyanyi sambil mengacungkan spanduk yang bertuliskan tuntutan. Wali Kota Depok, Nurmahmudi, dinilai sebagai pembuat kebijakan yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi Bansos karena menerbitkan SK No.216 tahun 2008.

SK itu mendahului rekomendasi Dinas Kesehatan terkait penggunaan dana bansos untuk pengadaan alat kesehatan dua rumah sakit swasta di Depok senilai Rp800 juta. "Nurmahmudi tidak pernah diperiksa Kejari. Pihak yang menerima uang untuk kepentingan pribadi yaitu mantan anggota DPRD, Beni Bambang Irawan juga tidak dijadikan tersangka," ujarnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menyelidiki kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Sosial Provinsi Jawa Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News