KPK Diminta Tak Garap Surya Paloh Karena Opini, Anak SBY jadi Contoh

Salah satunya adalah dalam perkara terpidana Anas Urbaningrum. Saat persidangan ada saksi yang menyebut bahwa putra bungsu mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab dipanggil Ibas menerima dana sebesar USD 200.000.
Edhie Baskoro Yudhoyono. Foto: dok/JPNN.com
"Itu nama yang dimunculkan oleh saksi dan terdakwa dalam persidangan. Tapi mana, ngga pernah tuh diperiksa? Karena itu menurut saya berapapun keras desakan kepada KPK, saya pastikan lembaga itu tidak bergerak berdasarkan desakan," paparnya.
Margarito pun mengatakan, penegakan hukum akan kacau balau jika setiap orang yang disebut namanya terkait kasus korupsi langsung diperiksa. Kalau itu terjadi, politikus ataupun pejabat bakal dengan mudah dihabisi lawan-lawan mereka.
"Bukti dan fakta di persidangan itu yang pokok, sebab kalau ngga begitu, mudah sekali menghabisi orang," katanya.
Mengenai Surya Paloh sendiri, Margarito menilai sebenarnya tidak perlu mendesak-desak KPK untuk memanggil. Dia meyakini bahwa politikus kawakan itu bersedia diperiksa jika memang dibutuhkan oleh KPK. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tidak melakukan penegakan hukum hanya berdasarkan opini publik. Langkah apapun yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik