KPK Diminta Tak Garap Surya Paloh Karena Opini, Anak SBY jadi Contoh

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tidak melakukan penegakan hukum hanya berdasarkan opini publik. Langkah apapun yang diambil komisi antirasuah itu haruslah atas bukti-bukti yang sah menurut hukum.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, menanggapi maraknya desakan agar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh diperiksa KPK. Surya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap PTUN Medan dan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara.
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com
"KPK tidak boleh melakukan penegakan hukum berdasarkan opini. KPK harus pastikan semua ada dasarnya. Dan KPK juga harus memastikan hal tersebut kepada publik," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (12/10).
Margarito percaya KPK sampai sekarang masih memegang teguh norma hukum.
Menurutnya, sudah banyak contoh di mana KPK tidak sembarangan memeriksa seseorang hanya karena namanya disebut pihak tertentu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tidak melakukan penegakan hukum hanya berdasarkan opini publik. Langkah apapun yang
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan