KPK Diminta Tak Garap Surya Paloh Karena Opini, Anak SBY jadi Contoh
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tidak melakukan penegakan hukum hanya berdasarkan opini publik. Langkah apapun yang diambil komisi antirasuah itu haruslah atas bukti-bukti yang sah menurut hukum.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, menanggapi maraknya desakan agar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh diperiksa KPK. Surya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap PTUN Medan dan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara.
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com
"KPK tidak boleh melakukan penegakan hukum berdasarkan opini. KPK harus pastikan semua ada dasarnya. Dan KPK juga harus memastikan hal tersebut kepada publik," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (12/10).
Margarito percaya KPK sampai sekarang masih memegang teguh norma hukum.
Menurutnya, sudah banyak contoh di mana KPK tidak sembarangan memeriksa seseorang hanya karena namanya disebut pihak tertentu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tidak melakukan penegakan hukum hanya berdasarkan opini publik. Langkah apapun yang
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali