KPK Dinilai Tak Sensitif Lagi

KPK Dinilai Tak Sensitif Lagi
KPK Dinilai Tak Sensitif Lagi
Lebih lanjut dikatakannya, KPK yang kini sudah berumur enam tahun segarusnya sudah memiliki standar baku dan sistematika terbuka soal tindak-lanjut dari laporan masyarakat. Masyarakat di manapun berada, kata Wayan, mestinya diberi akses untuk mengetahui tindak-lanjut dari laporan dugaan korupsi yang mereka laporkan ke KPK.

"Saya melihat, KPK terlalu asyik dengan dirinya sendiri dan lupa akan kewajibannya terhadap rakyat yang mendambakan korupsi harus segera dihentikan," kata I Wayan.

Pendapat yang sama juga ditegaskan pakar hukum tatanegara Margareto Kamis. Menurut dia, tugas utama KPK sesuai dengan legalitasnya adalah memberantas korupsi dan bukan mencegah korupsi. "Yang namanya KPK di manapun di dunia adalah menindak," tegas Margareto Kamis.

Ia mncontohkan, kasus menarik yang patut disimak adalah lenyapnya kasus fee yang diterima dari Bank Daerah maupun BUMD upah pungut pajak oleh hampir seluruh kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan walikota. "Hanya karena seorang mantan bupati dan gubernur saat ini jadi menteri, lalu KPK tidak berupaya untuk menguji penerimaan fee itu sebagai tindak korupsi atau tidak?" ucap Margareto. (fas/jpnn)

JAKARTA - Peserta seleksi calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta, menilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News